Kepala Kejati Jatim Minta Hakim Perkara La Nyalla dari KPK
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Entah lidah terpelintir atau sengaja, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya meminta agar hakim yang akan menyidangkan perkara La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi hibah Kadin, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan soal perkara La Nyalla tersebut disampaikan Maruli kepada wartawan di sela kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Selasa, 12 Juli 2016. Dia menyampaikan dengan kalimat jelas bahwa melalui Mahkamah Agung (MA) pihaknya meminta agar perkara La Nyalla disidangkan oleh hakim dari KPK.
"Melalui Kejari Surabaya lewat Pengadilan Negeri Surabaya, kita sedang menunggu fatwa (MA). Kalau fatwa itu turun, permintaan kita sidangnya (La Nyalla) di Jakarta dan hakimnya, hakim dari KPK," kata Maruli kepada wartawan.
Keterangan mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung soal hakim dari KPK itu menimbulkan pertanyaan, termasuk dari pihak pengacara La Nyalla. Sebab, sesuai UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Komisi Antirasuah hanya berwenang untuk menyelidiki, menyidik, dan melaksanakan penuntutan atas perkara tindak pidana korupsi, bukan mengadili laiknya hakim.
"Tidak ada hakim KPK. Semua hakim dari Mahkamah Agung. Kalau memang benar keterangan Pak Kajati itu, jangan ngaco. Tapi kalau tidak benar, anggap saja pernyataan saya tidak ada," kata Amir Burhanudin, salah satu pengacara La Nyalla.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Romy Arizyanto, mengklarifikasi bahwa yang dimaksud pimpinannya soal permintaan hakim dari KPK pada sidang La Nyalla ialah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Dulu memang pernah ada KPK ada hakim sendiri, tapi sejak ada Pengadilan Tipikor dan hakim ad hoc, hakim KPK dihapus," tandasnya.
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk kesekian kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan.
Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi dari Singapura karena izin tinggalnya habis.