Kejati Jatim Incar Menteri Era SBY dalam Kasus Aset PWU
- ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jatim. Nama mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dahlan Iskan, sempat muncul dalam kasus ini.
Kasus dugaan penyelewengan aset PWU diusut Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu, di masa Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny. Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara curang saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Jika dihargai sekarang, nilai total aset itu lebih dari Rp900 miliar.
Sempat tertunda, Kepala Kejati Jatim saat ini, Maruli Hutagalung, melanjutkan penyelidikan kasus ini. Bahkan, kasus tersebut kini masuk tingkat penyidikan.
"Kasus PWU naik penyidikan pada 30 Juni 2016 lalu," kata Maruli di sela kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Selasa, 12 Juli 2016.
Dia menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) kasus PWU bersifat umum, belum ada tersangkanya. Sprindik tersebut akan dijadikan dasar untuk memanggil saksi-saksi terkait guna diperiksa terkait pelepasan aset PWU.
Maruli menegaskan siapa pun yang mengetahui soal pelepasan aset PWU akan diperiksa, termasuk mantan Dirut PT PWU, Dahlan Iskan. "Siapa pun yang terlibat pasti akan kita panggil," ujar mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung itu.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi kasus PWU akan dimulai pada Kamis, 14 Juli 2016. Tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa, di antaranya Komisaris PT PWU, Amirullah, dan dua orang panitia pelepasan aset.
Kejati juga akan memanggil lagi mantan Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana, yang juga mantan Manajer Aset PWU. Begitu juga dengan Dahlan Iskan akan dipanggil.
"Cuma waktunya menyesuaikan jadwal pemeriksaan kasus mobil listrik di Kejagung," ujar Dandeni.
Kejaksaan sudah pernah meminta keterangan beberapa orang penting terkait kasus ini, di antaranya artis sekaligus anggota DPD RI, Emilia Contessa, yang membeli bangunan milik PWU di Banyuwangi, Wishnu Wardhana, dan bos Maspion Group, Alim Markus, selaku mantan Komisaris PWU. Sementara Dahlan pernah dipanggil Kejaksaan dua kali tapi tidak hadir.
Sementara itu, pihak Dahlan Iskan belum bisa dikonfirmasi terkait penyidikan kasus aset PWU yang menyeret nama dirinya. Pengacaranya, Pieter Talaway belum merespons ketika dihubungi VIVA.co.id melalui nomor telepon selulernya.