Ombudsman: Lapas Jangan Dekat Permukiman Warga
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Anggota Ombudsman bidang Kepolisian, Adrianus Meliala, mengatakan kasus kaburnya narapidana dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan harus jadi perhatian serius bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu kasus narapidana kabur saat ini terjadi di Rutan Salemba. Narapidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur, Rizal alias Anwar bin Kim An (26), kabur pada Kamis, 7 Juli 2016.
"Harus dievaluasi keberadaan Rutan Salemba itu," kata Adrianus saat dihubungi, Selasa, 12 Juni 2016.
Menurut Adrianus, letak lapas yang terlalu dekat dengan permukiman masyarakat, membuat seorang narapidana yang kabur akan lekas mudah berbaur dengan masyarakat.
Adrianus menilai lapas seharusnya memiliki jarak yang jauh dari permukiman masyarakat dan cenderung terisolasi.
"Sehingga ketika ada napi kabur, selalu ada jeda di mana petugas rutan atau lapas sadar napinya kabur. Dan si napi yang kabur belum bisa berbaur dengan masyarakat, karena ada jarak yang jauh dengan permukiman masyarakat. Itu akan memudahkan penangkapannya dalam waktu cepat," Adrianus menjelaskan.
Terlepas dari hal tersebut, ia menilai Anwar, napi yang kabur dari Rutan Salemba akan cepat tertangkap.
Mantan Komisioner Kompolnas ini menyebut, Anwar tidak punya rekam jejak sebagai penjahat jalanan. Sehingga sulit baginya untuk masuk dan bertahan di lingkungan penjahat jalanan untuk mencari uang dari sana.
"Dia paling tidak hanya akan bertahan sampai uang di kantongnya habis," kata Adrianus.
Apabila beruntung, menurut Adrianus, Anwar akan mendapat bantuan dari rekan-rekannya atau keluarganya.
Â