Menko Luhut: Semua Senjata Paspampres Legal

Paspampres
Sumber :
  • Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia tetap berkeyakinan kalau senjata yang dibeli Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari Amerika Serikat, sesuai prosedur atau legal.

Prabowo Bakal Nyoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor, Paspampres Jaga Ketat

Itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016.

"Tidak ada untuk Paspampres senjata ilegal. Semua senjata untuk Paspampres dibeli dengan prosedur yang benar," kata Luhut.

Pecah Telur, Teman Satu Leting AHY Jadi Jenderal Pertama di Lulusan Akmil 2000

Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) sebelumnya memproses adanya penjualan senjata ilegal. Dari penyelidikan, diketahui penjualannya justru ke Indonesia untuk Paspampres. Ini menggegerkan, mengingat untuk pertama kalinya senjata ilegal diperjualbelikan oleh institusi resmi negara lain.

Luhut mengatakan, senjata-senjata itu tidak pernah digunakan untuk grup-grup di Paspampres. "Tidak ada untuk grup Paspampres," bantahnya.

Kunjungi Lumbung Pangan Nasional, Prabowo Bagi-bagi Kaos di Merauke

Namun, kalau memang ada oknum di dalam yang terbukti, Luhut mengakui akan ada sanksinya. Seperti yang diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya. "Kalau ada individu melakukan itu, saya kira Panglima TNI sudah menjawabnya," kata Luhut.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap anggota Paspampres yang diduga membeli senjata secara ilegal dari Amerika Serikat. Para anggota Paspampres itu bakal terancam terkena sanksi, karena dinilai melanggar aturan.

"Kena sanksi, administrasi, tindakan disiplin," kata Gatot di Istana Negara, Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.

Menurut Gatot, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom) telah mengantongi sejumlah nama oknum Paspampres yang diduga terlibat dalam pembelian senjata itu.

Dia menyebut para oknum hingga saat ini masih bertugas di Grup A, yaitu yang mengawal Presiden Joko Widodo dan ada yang bertugas di Grup B, yakni yang mengawal Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Namun, Gatot enggan menyebutkan nama oknum-oknum tersebut. "Ada perwira menengah, ada yang perwira pertama," katanya.

Gatot menyebutkan, sanksi nantinya akan diberikan oleh Komandan Paspampres (Danpaspampres) yang saat ini dijabat Brigadir Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono. Meski kejadian pembelian senjata tersebut berlangsung saat Komandan Paspampres dijabat oleh Mayor Jenderal TNI, Andika Perkasa.

"Tinggal menunggu keputusan dari Danpaspampres," kata Gatot. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya