Bidik M Taufik di Suap Reklamasi, KPK Tunggu Fakta Sidang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti keterlibatan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda mengenai reklamasi.
Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka yakni, Mohamad Sanusi, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelisik keterlibatan M. Taufik.
"Nanti apa bisa berlanjut pada penetapan tersangka pihak-pihak lain, tergantung pada apa yang muncul di persidangan dan pertimbangan dalam putusan hakim," kata Priharsa, Selasa, 12 Juli 2016.
Diketahui, Taufik yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah tercatat sudah lebih dari lima kali menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus yang menjerat adiknya yakni, Mohamad Sanusi sebagai tersangka ini.
Bahkan, nama Taufik turut muncul dalam surat dakwaan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Pada surat dakwaan Ariesman, nama Taufik disebut turut hadir dalam pertemuan di rumah Aguan di Taman Golf Timur ll, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Selain Aguan, Ariesman dan Taufik, turut hadir ketika itu antara lain Ketua DPRD, Prasetyo Edy Marsudi; Anggota Balegda, Mohamad Sanusi; Anggota Balegda, Mohamad Sangaji alias Ongen serta Ketua Fraksi PKS, Selamat Nurdin.
Pertemuan itu disebut membahas mengenai percepatan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, Taufik juga disebut telah mengubah poin mengenai kontribusi tambahan sebesar 15 persen dalam pasal pada Raperda mengenai Reklamasi. Awalnya, Sanusi yang mengubah poin tersebut atas permintaan Ariesman selaku pengembang lantaran merasa keberatan dengan nilainya.
Ariesman menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika Pasal Tambahan Kontribusi dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Atas permintaan itu, Sanusi menyetujuinya.
Sanusi kemudian menyampaikan kepada Mohamad Taufik mengenai keberatan Ariesman tersebut. Sanusi lantas mengubah penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf c menjadi 'tambahan kontribusi adalah kontribusi tambahan yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan Pengembang'.
Namun, usulan tersebut ditolak Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kemudian menulis disposisi 'Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi' dan mengirimkannya kepada Mohamad Taufik.
Taufik kemudian memerintahkan Dameria Hutagalung mengubah penjelasan kontribusi tambahan menjadi 'yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi'. (ase)