KPK Periksa 13 Saksi Kasus Pencucian Uang M Sanusi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari pihak swasta pada Selasa 12 Juli 2016. Mereka akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Mohamad Sanusi.
Tiga belas orang tersebut yakni Nicolas Hartono, Gerard Archie Istiarso, Aseng, Leo Setiawan, Hannywati Gunawan, Tekno Wibowo, Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, Evelien Irawan, Dodi Setiadi serta Danu Wira.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Penyidik KPK kembali menetapkan M. Sanusi sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka karena diduga menerima suap, kali ini Sanusi yang ketika tertangkap menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, menjadi tersangka pencucian uang.
KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengacara Sanusi, Krisna Murti, mengaku belum menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK.
Dia menyebut baru mengetahui mengenai penetapan tersangka dari pemberitaan. Menurut Krisna, Sanusi juga merasa bingung dengan penetapan tersangka kembali tersebut.
Usai penetapan tersangka itu, Krisna menyebut pihaknya langsung menelusuri aset-aset milik Sanusi untuk mengonfirmasi dugaan pencucian uang. Namun, menurut Krisna, tidak ditemukan adanya indikasi tersebut.
Krisna lantas mempertanyakan dasar penyidik KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
"Pihak KPK dasarnya apa. Okelah ini jadi kewenangan penyidik, nanti akan kami jawab di pengadilan. Fakta materilnya nanti kami siapkan," ujar Krisna. (ase)