Sanusi Bingung Jadi Tersangka Pencucian Uang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pengacara Mohamad Sanusi, Krisna Murti, mengaku belum menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK. Dia menyebut baru mengetahui mengenai penetapan tersangka dari pemberitaan.
Menurut Krisna, Sanusi merasa bingung dengan penetapan tersangkanya itu. "Kami langsung ketemu dengan Bang Uci. Bang Uci sendiri bingung," kata Krisna saat dihubungi wartawan, Selasa, 12 Juli 2016.
Usai penetapan tersangka, Krisna mangatakan pihaknya langsung menelusuri aset-aset milik Sanusi untuk mengkonfirmasi dugaan pencucian uang itu. Namun, menurut Krisna, pihaknya tidak menemukan indikasi tersebut.
Krisna lantas mempertanyakan dasar penyidik KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
"Pihak KPK dasarnya apa. Oke lah ini jadi kewenangan penyidik, nanti kami akan kami jawab di pengadilan. Fakta materilnya nanti kami siapkan," kata Krisna.
Sebelumnya, penyidik KPK kembali menetapkan M. Sanusi sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka karena diduga menerima suap, kali ini Sanusi menjadi tersangka karena diduga melakukan pencucian uang.
Atas dugaannya itu, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)