Menhub Tanggapi Tarif Mahal Bus Surabaya-Jakarta

Menhub Ignasius Jonan
Sumber :
  • Nur Faishal/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Purabaya, Surabaya pada Senin malam, 11 Juli 2016. Dia menanggapi soal keluhan penumpang terkait tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang kelewat mahal selama Lebaran tahun ini.

Jor-joran Promo Ojek Online Bisa Bikin Persaingan Tak Sehat

Informasi yang diperoleh wartawan dari penumpang, tarif bus angkutan Lebaran yang selangit itu, yakni bus nonekonomi jurusan Surabaya-Jakarta. Kenaikannya sekitar 70 persen dibandingkan tarif hari biasa. Dari biasanya Rp288 ribu menjadi Rp500 ribu.

Menanggapi itu, Jonan mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur tarif bus ekonomi dengan ketentuan batas bawah dan batas atas. Sedangkan untuk bus nonekonomi diserahkan kepada perusahaan bus, karena Kementerian Perhubungan tidak bisa mengintervensi.

Anies Diminta Terapkan Tarif Flat Transportasi Rp20 Ribu per Hari

"Kalau bus nonekonomi, tidak diatur oleh pemerintah, tergantung perusahaannya masing-masing. Yang diatur pemerintah hanya bus ekonomi meskipun pakai AC," kata Jonan.

Itu sama dengan tarif pesawat kelas bisnis yang tidak diatur pemerintah. Dia mengatakan, bus nonekonomi bekerja sesuai mekanisme pasar, karena itu berkaitan dengan pelayanan dan keselamatan penumpang.

Dikritik Naikkan Tarif Diam-diam, Perum Damri Minta Maaf

"Semakin buruk pelayanan, tentu peminatnya makin lama akan berkurang," ujar Jonan.

Pemerintah, kata dia, hanya bisa mengimbau kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) agar tidak terlampau mencekik warga yang menggunakan jasa angkutan darat saat momen libur panjang seperti Lebaran.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengaku telah mengirimkan surat imbauan kepada Organda agar mempertimbangkan kemampuan masyarakat saat akan menaikkan tarif angkutan Lebaran. "Ukurannya kepatutan," ujarnya saat mendampingi Jonan.

Angkutan bus di Terminal Induk Bekasi, Bekasi, Jawa Barat

Angkutan Umum Minta Tarif Dinaikkan, Kemenhub: Tak Boleh

Mulai 1 Juli angkutan umum sudah boleh bawa 70 persen penumpang.

img_title
VIVA.co.id
18 Juni 2020