Tersangka Vaksin Palsu Dijerat Pidana Pencucian Uang
- Syaefullah/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus mengusut kasus pemalsuan vaksin bayi. Bahkan, mereka juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka.
"Beberapa aliran dana dan hasil kejahatan kita telusuri. Beberapa aset sudah kita bekukan dalam hal ini beberapa rekening sudah kita bekukan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2016.
Namun, Agung tak merinci berapa jumlah rekening dari tangan pelaku kejahatan vaksin bayi palsu yang sudah dibekukan tersebut.
"Nanti akan ada pertanyaan resmi dari bank, kami menunggu itu. Terkait aset lain ada mobil, motor dan aset yang enggak bergerak harus ada izin pengadilan. Tentu kita menunggu dari pengadilan. Semua tersangka rekeningnya diblokir," ujarnya.
Apakah penyidik akan melakukan penyitaan barang milik tersangka? "Kita akan sampaikan nanti. Ini kan baru tahap analisis. Kita freeze dulu, memblokir, kalau sudah masuk tahap penyitaan akan kami jelaskan lebih detail bentuk dan jumlahnya," katanya.
Polri akan melakukan koordinasi dengan dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) dalam pengusutan TPPU. "Tentunya nanti sebagaimana data yang kita butuhkan, hasil evaluasi seperti apa, PPATK kan punya metode yang lebih detail, nanti akan kita mintakan," katanya.
Polisi telah menetapkan 18 tersangka terkait vaksin bayi palsu dari Jakarta, Banten, Jawa Barat dan juga Jawa Tengah.