Eksekusi Mati Freddy Budiman Tunggu Putusan MA
- Dok Kemenkum HAM.
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo tidak menampik jika Freddy Budiman dapat masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi mati pada tahun ini. Freddy merupakan gembong narkoba yang telah divonis hukuman mati.
"Ya sejauh hak hukumnya sudah terpenuhi, ya kita masukkan, kenapa tidak," kata Prasetyo di Istana Negara, Senin 11 Juli 2016.
Saat ini, Freddy tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis matinya tersebut. Prasetyo mengaku akan proaktif kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PK yang diajukan Freddy.
"Mungkin saya akan proaktif untuk menanyakan kepada MA kapan ptuusan itu akan dikeluarkan," kata dia.
Prasetyo mengaku masih mempertimbangkan sejumlah hal sebelum melakukan eksekusi. Salah satunya adalah karena adanya pro kontra terhadap eksekusi mati itu.
Pertimbangan itu penting ditelaah agar di kemudian hari tidak akan menjadi permasalahan baru. Namun, dia menegaskan hal tersebut tidak akan mengubah kebijakan eksekusi mati.
Dia tidak menyebutkan kapan eksekusi akan dilakukan. Namun dia berharap eksekusi dapat segera dilakukan. "Ya saya berharap lebih cepat lebih baik," kata Prasetyo.