M Sanusi Jadi Tersangka Pencucian Uang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Mohamad Sanusi menjadi tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan dalam proses pengembangan oleh para penyidik di lembaga antirasuah tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan dalam pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zona C menunjukkan bukti yang cukup bahwa Sanusi melakukan pencucian uang.
"Tersangka sudah melakukan pencucian uang dan berbuat dengan transfer, membelanjakan, membayar dan seterusnya," ujar Priharsa di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.
Priharsa mengatakan bahwa harta kekayaan yang diperoleh Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta itu diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Namun, dalam proses asal dan tujuan uang itu, Sanusi melakukan berbagai cara pengalihan.
"Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 3, Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Priharsa.
Sanusi ditangkap KPK karena menerima suap miliaran rupiah dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro.
Hal itu ditengarai menyangkut pembahasan raperda soal reklamasi yang memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi yang menuai polemik hingga pembahasannya berkali-kali tertunda.
Disinyalir pembahasan mandek lantaran adanya aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen. Upaya untuk mengubah hal tersebut diduga menjadi alasan penyuapan dari Bos Agung Podomoro kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu. (ase)