Ganjaran bagi Anggota Paspampres Penyelundup Senjata

Ilustrasi/Senjata api
Sumber :

VIVA.co.id – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga membeli senjata secara ilegal dari Amerika Serikat.

Alasan Mangkir Dito Mahendra Tidak Masuk Akal, Polisi Menduga Ada Kebohongan

Para anggota Paspampres itu bakal terancam terkena sanksi, karena dinilai melanggar aturan.

"Kena sanksi, administrasi, tindakan disiplin," kata Gatot di Istana Negara, Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.

Soal 9 Senjata Ilegal, Polri Minta Dito Mahendra Beri Penjelasan Jika Merasa Tak Salah

Menurut Gatot, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom) telah mengantongi sejumlah nama oknum Paspampres yang diduga terlibat dalam pembelian senjata itu.

Dia menyebut para oknum hingga saat ini masih bertugas di Grup A, yaitu yang mengawal Presiden Joko Widodo dan ada yang bertugas di Grup B, yakni yang mengawal Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Irjen Krishna Murti: Anton Gobay Pernah Sekolah Penerbangan di Filipina

Namun, Gatot enggan menyebutkan nama oknum-oknum tersebut. da perwira menengah, ada yang perwira pertama," katanya.

Gatot menyebutkan, sanksi nantinya akan diberikan oleh Komandan Paspampres (Danpaspampres) yang saat ini dijabat Brigadir Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono. Meski kejadian pembelian senjata tersebut berlangsung saat Komandan Paspampres dijabat oleh Mayor Jenderal TNI, Andika Perkasa.

"Tinggal menunggu keputusan dari Danpaspampres," kata Gatot.

Hal tersebut, disampaikannya, menyusul pembelian senjata oleh Paspampres yang diduga dimasukkan secara ilegal saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke AS. (asp)

Ayah Bripda Ignatius Dwi Fransco Sirage, Yulius Pandi di Polres Bogor

Bripda Ignatius Tertembak Senior Densus 88, Ayah Korban: Tak Terkait Jual Beli Senjata Ilegal

Ayah Bripda Ignatius Dwi Fransco Sirage, Yulius Pandi, tak banyak bicara usai mengikuti pertemuan.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2023