Kenapa Senjata yang Dibeli Paspampres di AS Itu Disita?
- Istimewa
VIVA.co.id – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap pembelian senjata yang diduga ilegal oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Amerika Serikat (AS).
Gatot menyebut bahwa saat ini, senjata yang berjumlah 7 buah dengan jenis hand gun tersebut telah disita dan disimpan di Pusat Polisi Militer TNI (Puspom).
"Barang buktinya sudah di Puspom. Sudah disita kurang lebih empat sampai enam bulan lalu, sudah dapat informasi lalu kami lakukan penyelidikan. Kami sudah sita senjatanya semuanya," kata Gatot di Istana Negara, Jakarta, Senin 11 Juli 2016.
Terkait keabsahan pembelian senjata tersebut, Gatot menyebutkan bahwa senjata api itu dibeli secara legal namun memang senjata tersebut menjadi ilegal saat dibawa ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
"Bukti pembelian ada. makanya legal. Proses masuknya saja yang ilegal," kata dia.
Kendati legal, Gatot menyatakan bahwa anggota TNI tidak diperbolehkan membeli senjata secara perorangan. Menurut dia, pembelian senjata harus melalui institusi atau paling tidak dibeli melalui Perbakin.
"Tidak boleh. Persenjataan TNI tidak boleh dibeli secara perorangan, (harus) lewat institusi," kata Gatot.