Dicatat Bolos, PNS Bakal Susah Naik Jabatan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi memberikan keterangan pers saat kunjungan kerja di Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/6/2016).
Sumber :
  • ANTARA/M N Kanwa

VIVA.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) akan menindak tegas pegawai negeri sipil (PNS) yang absen atau bolos setelah libur Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.

Hati-hati ASN Jangan Nakal, Nanti Dilaporin

"Setidaknya mereka yang mengabaikan kepentingan publik tidak layak untuk dipromosikan (jabatannya),"  kata Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi di kantornya di Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2016.

Menurut Yuddy, Kementerian PAN RB telah menerima instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawasi aparatur negara. Disiplin hadir akan menentukan proses promosi dan penentuan jabatan tinggi.

PNS DKI yang Bolos Siap-siap Kena Sanksi Potong TKD

"Kami dengan seksama akan mencermati pejabat-pejabat pemerintah yang mengabaikan pelayanan publik," tuturnya.

Oleh karena itu dia meminta kepada PNS agar tetap memberikan pelayanan publik termasuk di wilayah kerja terkecil sekalipun seperti di kelurahan dan kecamatan agar tetap melayani pembuatan akta kelahiran dan pelayanan dokumen administrasi lainnya.  

Siap-Siap, Iwan Bule Beri 'Kejutan' ASN‎ yang Bolos Kerja

"Kalau yang akan mengambil cuti sebaiknya dilakukan setelah pekan ini karena pekan ini akan terjadi penumpukan masalah kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan," kata Menteri Yuddy.

Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber: www.indonesiaconsult.com

ASN Tak Boleh Cuti 18-22 Oktober 2021, Ini Hukuman Jika Melanggar

Pelarangan ASN untuk cuti pada 18-22 Oktober 2021 didasari oleh terbitnya SE Menteri PANRB No.13 tahun 2021.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2021