Hari Pertama Masuk Kerja, PNS Berlarian Takut Terlambat

Upacara Hari Kebangkitan Nasional [Ilustrasi]
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Hari pertama masuk bekerja usai libur Lebaran, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tangerang nampak berlarian saat mendekati halaman kantor lantaran telat mengikuti apel pagi di Lapangan Maulana Yudha di kompleks pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Hati-hati ASN Jangan Nakal, Nanti Dilaporin

"Di sini diperingatkan, sesuai dengan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, setiap PNS baik yang berstatus honorer atau tidak, apabila telat, tidak masuk kerja serta mengambil cuti usai melakukan libur Lebaran akan dikenakan sanksi mulai yang ringan sampai yang berat," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan di Tangerang, Banten, Senin, 11 Juli 2016.

Zaki mengatakan, waktu libur Lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah sudah lebih dari cukup untuk melakukan silaturahmi. Ia mengingatkan setiap PNS harus patuh dengan aturan yang ada tanpa harus diancam ganjaran tertentu.

PNS DKI yang Bolos Siap-siap Kena Sanksi Potong TKD

"Terkait sanksi akan kami lihat melalui absensi dan pengawasannya akan diserahkan kepada masing-masing kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai bagian dari fungsi pengawasan," ujarnya.

Zaki mengingatkan, para PNS yang hadir tepat waktu akan membuat sistem pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten Tangerang bisa langsung berjalan normal.

Siap-Siap, Iwan Bule Beri 'Kejutan' ASN‎ yang Bolos Kerja

"Jangan sampai ada pelayanan publik yang terhambat gara-gara petugasnya masih libur Lebaran. Tidak boleh seperti itu, hari ini harus berjalan seperti biasa," kata dia lagi.

Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber: www.indonesiaconsult.com

ASN Tak Boleh Cuti 18-22 Oktober 2021, Ini Hukuman Jika Melanggar

Pelarangan ASN untuk cuti pada 18-22 Oktober 2021 didasari oleh terbitnya SE Menteri PANRB No.13 tahun 2021.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2021