Empat Pembobol Rumah Mewah Pejabat Polda Sumut Diamankan
VIVA.co.id – Aparat Kepolisian meringkus empat tersangka baru, kawanan pembobol rumah mewah milik pejabat Polda Sumatera Utara, AKBP Akhyan. Rumah tersebut, dibobol saat penghuni rumahnya sedang mudik ke Bandar Lampung, Kamis malam, 7 Juli 2016.
Berdasarkan informasi diperoleh VIVA.co.id, keempat tersangka diamankan masing-masing bernama, Ramadhan Syahputra alias Madan (18 tahun) warga Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia dan Gagah Suhendra (28 tahun) warga Jalan Vanila I, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.
Keduanya merupakan aktor utama pada pembobolan rumah mewah berlantai II yang berada di Jalan Cinta Kary No 82 A, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara.
"Untuk diketahui, kedua tersangka kita terpaksa lumpuhkan dengan tembakan, di mana pelaku Ramadhan Syahputra tewas terkena peluru pada bagian dada. Sedangkan rekannya Gagah Suhendra masih menjalani perawatan terkena tembakan pada bagian kaki," jelas Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Medan, Minggu petang, 11 Juli 2016.
Mardiaz juga menjelaskan, Pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan juga mengamankan dua pelaku sebagai penadah barang hasil pencurian di rumah milik Kasubdit IV Intelkam Polda Sumut. Kedua penadah diketahui bernama M Idansyah Hasibuan (35 tahun) warga Jalan Roso Melati V, dan Andri Syahputra (26 tahun) warga Jalan Pancur Batu.
Dari rumah tersebut, pelaku berhasil membawa kabur harta milik AKBP Akhyan berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih BK 70 A, perhiasan senilai 500 juta, surat berharga berupa 1 sertifikat tanah dan 4 rumah dan 3 buah BPKB dengan kendaraan bermotor yakni, Fortuner, Avanza, dan sepeda motor.
"Berdasarkan laporan itu, petugas langsung menyelidiki kasus pembobolan rumah mewah dan berhasil menemukan pelaku," ucapnya.
Dalam kronologis penangkapan, Mardiaz menjelaskan, penangkapan dilakukan dengan cara petugas menyaru sebagai pembeli barang hasil pencurian atau penadah.
Petugas kepolisian akan membeli mobil Fortuner yang hendak dijual pelaku. Akan tetapi belum lagi terjadi transaksi jual beli, tersangka Ramadhan curiga dan mengetahui pembeli tersebut adalah petugas yang sedang menyamar.
Akibatnya, pelaku dengan petugas sempat terjadi baku tembak. Di mana, pelaku memiliki senjata api (senpi) dengan jenis pistol karet merek Baretta Valtro cal 9mm no senpi F. 04336. Akhirnya, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan luka tembak di bagian dada, saat diamankan jalan Flamboyan, Medan, Jum'at malam, 9 Juli 2016.
"Dalam penangkapan pembobol rumah perwira Polda itu sempat terjadi baku tembak antara petugas dan pelaku. Di mana dua anggota terkena tembakan oleh pistol pelaku yang diketahui milik AKBP Ahyan yang dicuri pelaku dari kediamannya," sebutnya.
Dia menyebutkan kedua petugas yang terkena tembakan bernama Aiptu Hutajulu dan Bripka Rumapea. Keduanya masih dirawat di RSUPH Adam Malik Medan. "Alhamdullilah kini kondisi kedua anggota kita telah berangsur pulih dan masih dirawat di RSUP H Adam Malik," sambung Mardiaz.
Dari tangan pelaku, Aparat polisi mengamankan barang bukti, satu unit mobil Fortuner warna putih, pistol beserta lima butir peluru yang digunakan untuk menembak polisi, uang tunai senilai Rp1,7 juta, perhiasan, dan kartu tanda anggota polri.
"Dalam kasus pembobolan rumah ini tersangka dikenakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan penadah barang hasil curian terancam hukuman empat tahun," kata Mardiaz.