Jangan Seenaknya Lepas Balon Udara, Bikin Bahaya Pesawat

Pesawat AirAsia.
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aspek keselamatan penerbangan saat melepaskan balon udara. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik dari Kementerian Perhubungan, Hemi Pamurahardjo, pascaterjadinya kejadian yang membahayakan (hazard report), di mana terdapat balon udara yang hampir menabrak pesawat milik maskapai Indonesia AirAsia di Yogyakarta pada Sabtu.

Lakukan MOU, AirAsia Sewa 100 Pesawat VX4 eVTOL dari Avolon

Ia mengatakan, balon udara yang dilepaskan ke angkasa dapat membahayakan keselamatan penerbangan. "Karena pelepasan balon udara tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak berjadwal,” ujar Hemi, di Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kementerian Perhubungan, Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2016.

Hemi mengungkapkan, balon udara ini tidak dapat terpantau radar Air Traffic Controller (ATC) karena terbuat dari bahan bukan logam. Kemudian, ukuran balon tersebut juga sangat besar dengan diameter lebih dari lima meter dan tinggi lebih dari 10 meter.

Mantan Eksekutif Adidas Colin Currie Gabung ke AirAsia Group

"Balon ini juga dapat mencapai ketinggian di atas 35 ribu kaki," kata Hemi. Ia menegaskan bahwa semua upaya telah dilakukan, baik secara teknis, operasional dan administratif.

“Hal ini merupakan masalah hukum, karena adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," tegasnya. Lebih lanjut, Hemi mengatakan tugas penegakan hukum yang harus dilakukan adalah mengacu pada pasal 210 dan pidana pasal 411 dan pasal 421 (1 dan 2) UU Penerbangan.

AirAsia Pakai Layanan Email Berbasis Kecerdasan Buatan

Sebelumnya, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia telah mengirimkan surat perihal ancaman balon udara kepada jajaran Pemerintah Daerah dan Polda pada Kamis, 7 Juli 2016.

Selain itu, Airnav Indonesia telah menerbitkan NOTAM peringatan kepada pilot nomor: NOTAM A1969/16 pada Rabu, 6 Juli 2016 perihal kehati-hatian operasional penerbangan karena adanya balon udara dan permintaan kepada pilot yang sedang menerbangkan pesawat agar melapor kepada ATC jika melihat balon udara pada saat operasi penerbangannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.25 WIB saat penerbangan Indonesia Airasia AWQ 8075 (QZ8075) rute Yogyakarta - Kualanamu sedang melakukan peningkatan ketinggian (climbing) melalui ketinggian 18 ribu kaki.

Terlihat balon udara beterbangan pada jarak 55 Nautical Miles (NM) di sebelah barat dari Non Directional Beacon (NDB) Yogyakarta hingga sebelum VOR Cilacap sampai dengan sebelum Bandung, Jawa Barat.
 
Pesawat Indonesia Airasia melaporkan nyaris bersinggungan dengan dua balon udara yang melewati sayap sebelah kiri pesawat dengan jarak hanya sekitar 10 meter. Balon udara tertinggi terlihat kurang lebih sekitar 30 ribu kaki.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya