Aher: Kecelakaan Bus Parahyangan adalah Pelanggaran Berat
- Viva.co.id/Suparman
VIVA.co.id – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menegaskan, insiden tergulingnya bus Parahyangan asal Kabupaten Karawang di jalan Kolonel Masturi Kota Cimahi, perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Insiden yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2016 pukul 15:30 itu, memakan korban hingga 33 orang, sembilan orang di antaranya meninggal dunia saat kejadian dan penanganan tim medis. "Ya pasti tidak legal. Ini pelanggaran hukum dan berakibat fatal sampai ada yang meninggal," ucap gubernur yang akrab disapa Aher itu saat peninjauan arus balik di Posko Dishub Jawa Barat jalan Cileunyi Kabupaten Bandung, Sabtu, 9 Juli 2016.
Menurutnya, bus Parahyangan itu beroperasi tanpa dokumen resmi kelayakan jalan untuk pelayanan transportasi umum, terlebih digunakan untuk berpariwisata ke lokasi yang memerlukan kesiapan kendaraan yang siap beroperasi. "Menggunakan bus antar jemput (karyawan), itu persoalannya. Katanya, sudah tidak terdaftar PO Parahyangan di perusahaan Bis Umum dan tidak diKIR bertahun - tahun," ujarnya.
Menurut Aher terjadinya insiden di kawasan terjal itu menjadi bukti adanya ketidakpedulian terhadap perawatan kendaraan. Lanjut dia, pengoperasian bus tersebut tidak akan diketahui rusak ketika dijalur datar, namun saat masuk jalur terjal, bukti keteledoran terlihat.
"Ya memang tidak layak jadinya. Memang rem blong, namun ketahuannya kemarin di jalan turun. Kalau di Karawang kan gak ketahuan," ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Tergulingnya bus tersebut, disebabkan rem blong kemudian oleng ke arah kiri lalu menabrak pembatas jalan perumahan The Orchard. Tidak sampai di situ, Bus juga melibas bengkel tambal ban di area tersebut.
"Akibatnya bus terbalik lalu terguling dan terus melaju ke jalur turunan jalan," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menambahkan, saat terguling, bus terus melaju dan menghantam kendaraan didekatnya. Yaitu, dua kendaraan roda empat, di antaranya mobil Suzuki Katana bernopol E-1543-KY dan Kijang Kapsul bernopol B-7148-D. "Juga kendaraan roda dua yang datang dari arah Cimahi menuju Cisarua," ujarnya menerangkan.
(mus)