Lebih dari 60 Ribu Narapidana Dapat Remisi Lebaran

Remisi Bebas
Sumber :
  • Antara/Yudi Mahatma

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, tahun ini Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi Idul Fitri kepada lebih dari enam puluh ribu narapidana (napi) di seluruh Indonesia.

13,748 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, 212 Langsung Bebas

Pengurangan masa hukuman itu juga berlaku bagi para terpidana kasus korupsi seperti Gayus Tambunan dan Muhammad Nazaruddin.

Selain itu, 700 orang napi mendapatkan remisi khusus dengan hak istimewa yakni bebas secara langsung pada Idul Fitri tahun ini.

12.517 Narapidana di Sumatera Utara Dapat Remisi Lebaran

"Ada 62.470 yang dapat remisi (biasa). Ada 700 yang mendapat remisi khusus bebas. Jadi langsung bebas," kata Yasonna di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis 7 Juli 2016.

Yasonna mengatakan, dalam putusan pemberian remisi dijelaskan sebagai bagian dari hak Kementerian sehingga memang tak perlu melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, pemotongan masa hukuman kepada napi juga adalah hal yang wajar bila napi dinilai kooperatif pada saat menjalani masa hukuman.  

872 Napi Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi

(mus)

Ilustrasi Remisi.

13 Ribu Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri, 59 Orang Bebas

Total napi muslim yang mendapat remisi Idul Fitri 13.077 orang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2020