Lebih dari 60 Ribu Narapidana Dapat Remisi Lebaran
- Antara/Yudi Mahatma
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, tahun ini Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi Idul Fitri kepada lebih dari enam puluh ribu narapidana (napi) di seluruh Indonesia.
Pengurangan masa hukuman itu juga berlaku bagi para terpidana kasus korupsi seperti Gayus Tambunan dan Muhammad Nazaruddin.
Selain itu, 700 orang napi mendapatkan remisi khusus dengan hak istimewa yakni bebas secara langsung pada Idul Fitri tahun ini.
"Ada 62.470 yang dapat remisi (biasa). Ada 700 yang mendapat remisi khusus bebas. Jadi langsung bebas," kata Yasonna di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis 7 Juli 2016.
Yasonna mengatakan, dalam putusan pemberian remisi dijelaskan sebagai bagian dari hak Kementerian sehingga memang tak perlu melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, pemotongan masa hukuman kepada napi juga adalah hal yang wajar bila napi dinilai kooperatif pada saat menjalani masa hukuman.
(mus)