Aksi Teror Meluas, Indonesia Percepat Revisi UU Terorisme

Ilustrasi/Korban penembakan
Sumber :
  • ANTARA/Maulana Surya

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menegaskan, pembahasan kembali revisi Undang Undang (UU) Terorisme menjadi penting lantaran terorisme sudah merupakan fenomena nasional dan global.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

Apalagi saat ini teroris bahkan sudah terjadi di tempat suci, seperti di Madinah Arab Saudi belum lama ini.

"Ini peristiwa global, Turki, Afghanistan, negara kita (Indonesia), Pakistan, ada peristiwa-peristiwa terus," ujar Yasonna di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2016.

UU Baru Bisa Jerat Orang yang Pulang dari Suriah

Atas dasar itu, Yasonna menegaskan pentingnya segera melakukan pembahasan kembali revisi UU Terorisme. Ia berpendapat lebih cepat lebih baik untuk melakukan pembahasan kembali revisi UU Terorisme. "Itu sebabnya, kemarin segera kami majukan dan buat menjadi prioritas legislasi nasional," kata Yasonna.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tito Karnavian juga menyerukan hal serupa. Ia berharap DPR segera merampungkan revisi UU terorisme.

Menkumham: UU Pemberantasan Terorisme Junjung Tinggi HAM

Salah satu poin yang harus direvisi, kata Tito, yakni perlu segera agar bisa memetakan ancaman teror lebih rinci, sehingga bisa dilakukan penegakan hukum yang tegas.

"Nantinya kami pasti akan kuatkan lagi penegakan hukumnya, untuk aparatnya (penegakan hukum) dalam kasus teroris, saya rasa cukup Densus (Densus 88 Antiteror) yang berperan," ujarnya.

Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta.

UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan

Semua wewenang kepolisian diatur dalam UU tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2018