Napi Koruptor Gayus dan Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran

Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id / Suparman

VIVA.co.id – Sebanyak 71 narapidana baik Pidana umum dan khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, mendapatkan Remisi Lebaran Idul Fitri 2016. Sebanyak 49 tahanan mendapatkan remisi berdasarkan PP 28/1999 dan sisanya berdasarkan PP Nomor 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga Binaan Kemasyarakatan.

13,748 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, 212 Langsung Bebas

"Sekitar 71 orang yang dapat remisi dari 506 orang narapidana," ujar Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Surung Pasaribu, di kompleks penjara itu, yang berlokasi di Jalan A.H Nasution, Bandung, Rabu 6 Juli 2016.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Agus Toyib menambahkan, khusus untuk terpidana kasus korupsi, terdapat 32 orang napi yang memperoleh remisi.

12.517 Narapidana di Sumatera Utara Dapat Remisi Lebaran

Dua napi kasus korupsi, yaitu M. Nazaruddin yang memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari dan Gayus Halomoan Tambunan, yang memperoleh remisi dua bulan.

Agus mengatakan, pada lebaran kali ini ada 177 narapidana bebas karenna mendapatkan remisi khusus II yaitu potongan tahanan sekaligus setelah lebaran.

872 Napi Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi

"Dari 9.592 tahanan itu, ada 177 yang diputus dalam kasus pidana umum dan khusus, mulai dari narkoba, korupsi," kata dia.

(ren)

Ilustrasi Remisi.

13 Ribu Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri, 59 Orang Bebas

Total napi muslim yang mendapat remisi Idul Fitri 13.077 orang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2020