DPR: Soal Vaksin Palsu, Menkes dan BPOM Harus Tanggung Jawab

Ilustrasi vaksin
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menyebarnya vaksin palsu secara bebas hingga 13 tahun lamanya, dinilai harus ada yang bertanggung jawab.

Polisi Tunda Periksa Bidan Kasus Vaksin Palsu, Alasan Sakit

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw, menilai Kementerian Kesehatan tetap harus bertanggung jawab dari penyebaran vaksin palsu yang sudah lama terjadi ini.

"Kemenkes dan BPOM harus bertanggung jawab atas peredaran vaksin palsu selama ini di masyarakat. Negara membiarkan ini terjadi bertahun-tahun, ini harus segera dihentikan," kata Roberth, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 3 Juli 2016.

Mari Selamatkan Anak Kita dengan Vaksinasi Ulang

Dengan keberadaan Satgas Vaksin Palsu, Roberth berharap kejadian ini bisa diusut hingga hilir. Koordinasi Kemenkes dengan BPOM, menurutnya, harus sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Dia meminta, Satgas penanganan vaksin palsu untuk bekerja secara profesional dalam menjerat dan menghukum pelaku, baik itu pembuat ataupun distributor.

Kisruh Vaksin Palsu, PB IDI Keluarkan 8 Pernyataan

"Tangkap si pembuat dan distributor vaksin palsu, jangan tebang pilih, hukum seberat-beratnya," kata politikus asal Papua ini.

Namun, secara kelembagaan, Roberth menyesalkan BPOM yang tidak bekerja maksimal. Apalagi, vaksin ini sudah lama disebar dan digunakan.

"Kinerja pengawasan BPOM sangat lemah dan terkesan tidak berguna, 13 tahun sudah kita kebobolan dengan vaksin palsu. Itu baru satu produk kesehatan yang sudah ketahuan palsu, dan mungkin masih banyak produk kesehatan lain yang palsu dan lebih membahayakan dan berefek pada kematian bagi masyarakat," kata Roberth.

Dia setuju, kalau nanti Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek, akan memberi sanksi kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.

"Harus ada sanksi tegas bagi mereka yang sudah mengetahui dan malah menggunakan vaksin palsu tersebut," kata Roberth. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya