Di Garut, Kendaraan Ini Dilarang Operasi Namun Dikasih Duit
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
VIVA.co.id – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan melarang sementara beroperasinya kendaraan tradisional delman yang biasa beroperasi di sejumlah titik jalur utama mudik Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Wahyudijaya, mengatakan, pelarangan ini dilakukan karena delman dituding sebagai salah satu penyebab kemacetan.
Menurutnya, penghentian oprasional delman dimulai pada H-3 hingga H+4 di lima kecamatan yang menjadi jalur utama para pemudik.
Kelima kecamatan di Kabupaten Garut yang masuk pada jalur utama arus mudik Lebaran yaitu Limbangan, Malangbong, Kadungora, Leles dan Tarogong Kaler.
"Seluruh delman untuk sementara dilarang beroperasi dengan uang kompensasi," kata Wahyudijaya, di Garut, Jawa Barat, Sabtu 2 Juli 2016.
Ia mengungkapkan bahwa para pemilik delman akan diberikan dana konpensasi sebesar Rp75ribu per hari.
Sementara Pemerintah Kabupaten Garut telah menyediakan anggaran sebesar Rp600juta bagi kompensasi ratusan delman yang beroperasi di lima kecamatan tersebut.
"Sebenarnya ada beberapa titik lainnya dijadkan tempat beroprasi delman. Tetapi memang dinilai tidak akan mengganggu terhadap kelancaran arus Lebaran," tandas Wahyudijaya.
Sementara memasuki H-4 menjelang Lebaran, kondisi arus kendaraan di jalur mudik Lebaran Bandung-Tasikmalaya melalui jalur Limbangan maupun jalur Kadungora Garut saat ini terpantau sudah mengalami kemacetan, petugas beberapa kali sudah melakukan satu arah di kedua jalur.