Enam Ribu Lebih Napi di Sumut Dapat 'Berkah' Idul Fitri

Ilustrasi penjara.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id –  Sebanyak 6.767 narapidana (napi) di Sumatera Utara memperoleh remisi Idul Fitri 1437 H. Sedangkan yang mendapatkan remisi bebas sebanyak 109 napi. Data ini diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terkait remisi Lebaran 2016.

Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting mengatakan seluruh napi yang mendapatkan remisi Lebaran tahun ini, merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum (Pidum).

"Khusus untuk pidana umum terdapat 5.672 warga binaan yang mendapat remisi khusus. Dari jumlah itu 5.566 mendapatkan RK1 dan 106 orang langsung bebas atau RK2,” ujar Josua saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Sabtu, 2 Juli 2016.

Selain itu, Kemenkuham Sumut juga memberikan remisi khusus kepada napi yang terjerat kasus pidana khusus (Pidsus), yang diatur didalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 28. Yang mendapatkan remisi ini sebanyak 636 napi.

"Untuk PP 28, yang mendapatkan remisi RK I 636 orang dengan pemotongan masa tahanan 15 hari hingga 30 hari. Sedangkan remisi bebas atau RK II sebanyak dua orang," jelasnya.

Sedangkan, untuk remisi yang diatur di dalam PP Nomor 99 sebanyak 457 orang dan mendapat remisi bebas atau RK II hanya satu orang. "Dengan pemotongan masa tahan dari 15 hari hingga 60 hari," katanya.

800 Telepon Genggam Disita dari Sel Napi Lapas Salemba