Lima Syarat Kemenhub untuk Bus AKAP Layak Beroperasi

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat lepas pemudik
Sumber :
  • Bayu Nugraha / viva.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menyebut bahwa hanya 25 persen Bus antar Kota antar Provinsi (AKAP) yang dinyatakan layak beroperasi untuk mengantar pemudik ke kampung halaman.

Satgas COVID-19: Efek Mudik Lebaran Baru Terlihat 2-3 Minggu Lagi

Namun hingga tadi malam, tercatat 90 persen Bus AKAP dinyatakan layak jalan. Mereka telah memenuhi lima syarat yang diajukan Kemenhub itu.

"Bus AKAP sampai sekarang sudah sampai 90 persen. Dari total 14 ribu sekian itu sudah diperiksa sekitar 12 ribu dan sudah memenuhi item," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat pelepasan mudik gratis di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu, 2 Juli 2016.

Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Lebaran, Menkes Siapkan Kondisi Terburuk

Sebagai informasi, syarat yang harus dipenuhi Bus AKAP diantaranya berfungsinya rem tangan maupun rem kaki, speedometer harus aktif, kondisi kaca bagus, tidak boleh pecah terutama kaca bagian depan, adanya seatbelt untuk pengemudi, memastikan kondisi ban terutama bagian depan

Sebenarnya ada banyak syarat untuk menyatakan suatu kendaraan dinyatakan layak. Namun lantaran khawatir tak bisa dipenuhi, alhasil pihak Kemenhub mengadakan kesepakatan dengan pemilik bus dengan lima syarat tersebut.

Jelang Lebaran, Ini Pesan Gubernur Jabar untuk Pemudik

"Makanya kalau bus mau berangkat, kita buat lima syarat. Sebenarnya ada banyak, tapi kalau semuanya dipenuhi jangan-jangan enggak bisa berangkat. Akhirnya kita buat lima kesepakatan, tapi kesepakatan ini harus dipenuhi," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Keterbukaan Informasi Publik, Hadi Djuraid.

Bea Cukai tindak rokok ilegal

Bea Cukai Blitar Tindak 107 Koli Rokok Ilegal dalam Bus Antarkota

Bea Cukai Blitar menindak 107 koli rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam bus antarkota.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2024