Polisi Tahan Politikus Hanura dalam Kasus UPS
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menahan satu tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yaitu Fahmi Zulfikar Hasibuan.
Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus mengatakan, penahanan kepada tersangka yang sekaligus politikus Partai Hanura itu terkait kasus korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD Perubahan) DKI Jakarta tahun 2014.
Wiyagus menuturkan, Fahmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya ditahan selama 20 hari ke depan," kata Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 1 Juli 2016.
Wiyagus menuturkan bahwa alasan penahanan Fahmi adalah agar proses penyidikan dan pelimpahan berkas tersangka tidak mengalami hambatan.
Lebih awal, penyidik kepolisian telah menahan dua orang tersangka kasus UPS yaitu Alex Usman dan Zaenal Sulaiman.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis mantan Kasie Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Alex Usman dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tindakan pengadaan 25 perangkat UPS di Kotamadya Jakarta Barat dianggap menjadi tanggung jawab Alex Usman. Selain Alex, Bareskrim Polri yang menyelidiki kasus tersebut juga telah menetapkan tiga tersangka lain yaitu mantan Kasudin Dikmen Jakarta Pusat, Zainal Sulaiman serta mantan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 M Firmansyah dan kemudian Fahmi Zulfikar Hasibuan.