MA Perlu Pikirkan Ulang Gaji Panitera Pengadilan

Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M. Syarif (tengah)
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK tidak menargetkan untuk menangkap tangan panitera pengadilan dalam operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

"KPK tidak pernah menargetkan secara khusus OTT terhadap pengadilan. Tapi kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2016.

Ia menjelaskan, selama ini yang ditangkap selalu panitera, karena panitera yang melakukan transaksi atau penerima suapnya. Adapun kemungkinan pihak lain terlibat masih diteliti. "Kami enggak bisa terlalu naif. Apa panitera saja. Kami tidak berani katakan tanpa bukti-bukti lain," kata Laode.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Ia menjelaskan, berbeda dengan kemungkinan keterlibatan hakim dalam suap. Hakim, menurutnya, termasuk salah satu penegak hukum yang paling tinggi gajinya. Hakim yang baru diangkat saja gajinya bisa mencapai lebih dari Rp10 jutaan dengan fasilitas lainnya.

"KPK dulu telah bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) bagaimana memperjuangkan gaji (hakim) di MA dan akhirnya dikabulkan. Belum lama sampai hakim tingkat bawah mendapat penghargaan dari pemerintah," kata Laode.

Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Sayangnya, gaji tinggi dan fasilitas tersebut hanya bisa diperoleh hakim dan bukan panitera. Untuk itu, persoalan gaji dan tunjangan panitera ini, menurut dia, perlu dipikirkan ulang.

Belakangan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditangkap tangan KPK akibat dugaan suap terkait perkara perdata. Padahal sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengadilan Jakarta Utara terkait kasus pencabulan yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.

Rohadi dalam persidangan

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Rohadi tercatat masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung terkait kasus suap pengurusan perkara Saipul Jamil

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2021