Janji Komnas HAM Agar Hak Kebebasan Beragama Terpenuhi
- VIVA.co.id/Filzah Adini Lubis
VIVA.co.id – Ketua Komnas HAM dan Pelapor Khusus Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KKB), M Imdadun Rahmat menyayangkan masih maraknya kasus intoleransi beragama yang berujung pada hilangnya hak atas KKB warga negara.
Dia mengatakan, berbagai kasus yang terjadi di beberapa daerah menyebabkan banyak keluarga telah menjadi korban bahkan kemudian menimbulkan efek domino.
"Dengan dua kasus seperti di Sampang dan NTB (Nusa Tenggara Barat) dan bukan hanya itu. Mereka termiskinkan, semiskin-miskinnya, mereka terusir dari kampungnya dan tidak punya aset apapun. Ini berdampak efek domino," kata Imdadun di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis 30 Juni 2016.
Pelanggaran KKB berdampak pelanggaran HAM yang sangat merugikan masyarakat. Bahkan dampak pelanggaran HAM itu juga menyentuh anak-anak.
"Hak pendidikan bagi anak-anaknya dan hak ekonomi untuk meningkatkan taraf ekonomi dalam hal bekerja, hal mendapatkan kecukupan sandang pangan. Mereka menjadi pengungsi," ujarnya.
Namun Komnas HAM menilai pemerintah melakukan pembiaran atas kasus-kasus KKB tersebut. Oleh karena itu pemerintah diminta segera memulangkan kembali para warga yang KKB-nya terenggut dan terusir dari tempat tinggalnya.
Komnas HAM kata Imdadun Rahmat dalam hal ini akan berkomitmen mendampingi para korban dengan berbagai upaya yang mengajak pemerintah turun tangan.
"Bentuk pendampingan Komnas dengan mandat untuk penanganan kasus HAM, pemantauan dan mediasi, FGD (Focus Group Discussion), turun ke lapangan, duduk bersama pemerintah dan kelompok intoleransi dan para korban," katanya.
Namun apabila pemerintah tidak melakukan upaya apapun, Komnas HAM kata dia tidak akan ragu konsisten menekan pemerintah agar memenuhi hak-hak KKB warga negara.
"Pemerintah adalah penanggung jawab mengenai HAM. Makanya Komnas HAM akan membuka ke publik jika pemerintah tidak membantu. Tapi biasanya setelah (duduk bersama) itu mereka akan take action," ujarnya.