KPK Kembali Tangkap Panitera

Korupsi (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • http://theafricanbusinessreview.com

VIVA.co.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 30 Juni 2016.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tangkap tangan kali ini tim kembali meringkus seorang oknum dari pengadilan yang berinisial S. Dia dikabarkan adalah Panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diduga, Panitera tersebut ditangkap karena terkait dengan suatu tindak pidana suap dalam pengurusan suatu perkara perdata.

Krakatau Steel Belum Tahu Pejabatnya Ditangkap

Secara terpisah, Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan mengenai tangkap tangan itu.

"Betul, (Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat ditangkap)," kata Agus saat dikonfirmasi.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan mengenai rincian tindak pidana yang diduga dilakukan oknum yang sudah diamankan itu.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021