Jenis Koruptor yang Layak Dihukum Mati menurut PNBU
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menilai sudah sepantasnya koruptor yang membuat rugi keuangan negara dan menyebabkan bangkrut, dihukum mati.
"Yang korupsinya merugikan negara ya itu hukumnya terserahlah, urusan hakim. Tapi kalau yang membuat negara kolaps, bangkrut, hukum mati. ," kata Said usai memberikan tausiah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 30 Juni 2016.
Dia melanjutkan, para pejabat seharusnya bukan takut kepada KPK atau polisi namun harus takut kepada Tuhan. Takut kepada Tuhan kata dia akan menimbulkan kecerdasan dan kepekaan ketika berpotensi melakukan hal yang melanggar hukum.
"Contoh pelanggar lampu merah. Kita harus merasa salah ketika kita melanggar lampu merah, jangan merasa benar karena dianggapnya biasa, enggak ada rasa salah kita melanggar hukum itu. Melanggar lampu merah itu contoh kecil. Tapi bagaimana memberi kesadaran di tiap umat Islam dengan ibadah puasa, perilaku kita akan dimintai pertanggungjawaban," kata Said lagi.
Menurutnya, pejabat yang memiliki mental dan akhlak yang benar-benar mengenal Tuhan tak akan tergiur dengan berbagai godaan baik setumpuk uang hingga tawaran atas perempuan cantik agar melakukan pelanggaran.