Nama Calon Hakim Agung dan Tipikor Diserahkan ke DPR

Ketua DPR Ade Komarudin dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada seusai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pimpinan Komisi III DPR RI terkait penyampaian usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung (MA). Usulan itu untuk dimintai persetujuan DPR.

Koalisi Pemantau Peradilan Sebut 30 Persen Calon Hakim Agung

Dalam melakukan seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, KY mengaku berupaya mencari para calon yang memiliki integritas dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan MA.

"KY memiliki standar kompetensi dalam setiap penilaian dan kelulusan para calon. KY akan menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR RI," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2016.

Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

Jika pada prosesnya tidak ada calon yang dinilai cukup layak, maka KY mengaku tidak akan memaksakan. Yang jelas para calon disebut telah sesuai standar uji kelayakan KY.

"Proses (uji) ini dilakukan dengan memilih semua CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara, sesuai formasi lowongan jabatan. Selanjutnya, penetapan juga mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi," ujar Farid.

Gayus Lumbuun: Perma 1/2020 Bisa Buat Hakim Seperti Mesin

Sebelumnya diketahui para calon telah menjalani seleksi wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni 2016 di Auditorium KY, Jakarta. Jumlah peserta seleksi wawancara yakni sebanyak 19 orang, terdiri dari 15 orang calon hakim agung (CHA) dan 4 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

Berikut lima CHA dan dua calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR:

a. Calon Hakim Agung
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata)
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata)
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)

b. Calon hakim ad hoc Tipikor di MA
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.

Delapan terdakwa kasus Asabri didakwa merugikan uang negara Rp22,7 triliun

Hakim Tipikor: Kerugian Negara Rp22,7 T di Kasus Asabri Masih Potensi

Hakim Tipikor menyebut perhitungan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi Asabri tidak tepat.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2022