KPK Geledah Ruang Putu Sudiartana, Polisi Bawa Pentungan
- VIVA/Reza Fajri
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana, Kamis siang, 30 Juni 2016. Sebelumnya, ruangan tersebut telah disegel KPK, sejak Putu ditangkap penyidik KPK.
Pantuan VIVA.co.id, penyidik KPK yang berjumlah enam orang datang di lantai sembilan ruangan Fraksi Partai Demokrat sekira pukul 13.15 WIB. Penggeledahan didampingi lima anggota Kepolisian dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah tiba di depan ruangan Putu, penyidik kemudian meminta izin Wakil Ketua MKD itu untuk memasuki ruangan. Setelah diberi izin, mereka kemudian membuka segel dan kunci pintu ruangan. "Pak Dasco kami meminta izin untuk memasuki ruangan," kata salah satu penyidik.
Dasco mengakui, mekanisme penggeledahan ruang kerja anggota dewan oleh aparat penegak hukum harus disaksikan oleh MKD. Setelah selesai mendampingi penggeledahan, politikus Gerindra itu langsung meninggalkan ruang kerja Putu, tanpa banyak berkomentar ke wartawan.
"Pada hari ini, kami menjalankan tugas mendampingi. Sesuai mekanisme, penggeledahan itu harus didampingi MKD," kata Dasco, sebelum memasuki lift yang akan membawanya turun.
Sementara itu, ada yang berbeda dari penampilan anggota Kepolisian yang biasa mendampingi penyidik KPK saat melakukan penggeledahan. Dimana sebelumnya, personil Brimob kerap menenteng senjata laras panjang saat mendampingi penggeledahan KPK, kini para polisi pendamping hanya terlihat membawa senjata pentungan saja.
KPK sebelumnya menetapkan I Putu Sudiartana sebagai tersangka, karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan senilai Rp 300 miliar di Sumatera Barat.
Selain Putu, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni staf atau sekretaris Putu bernama Novianti (NOV), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT), rekan Putu bernama Suhemi (SHM) dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan (YA).
KPK menjerat Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (asp)