Mau Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Malah Dikepung Warga

Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap Ervan alias King (41 tahun) yang merupakan bandar narkoba di Jalan Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI Sumsel. Dari tangan tersangka, didapati barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram dengan nominal mencapai Rp1 miliar.

Caleg PKS Bandar Sabu Jaringan Gembong Fredy Pratama, Ini Kata Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan tersangka telah menjadi target petugas sejak beberapa pekan terakhir.

Bahkan, ketika penangkapan berlangsung, petugas sempat dikepung oleh warga sekitar lantaran King mencoba memprovokasi masyarakat dengan menabuh kentongan menggunakan parang. “Dua pelaku inisial ADM dan MIN berhasil melarikan diri, karena warga sempat terprovokasi. Momen ketegangan itu dimanfaatkan dua pelaku kabur,” kata Irawan, saat gelar perkara, Rabu 29 Juni 2016.

PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Buntut Jualan Sabu 70 Kg untuk Kampanye

Dilanjutkan Irawan, sebelum penangkapan tersangka, pihaknya sempat memancing dengan melakukan penyamaran pembelian sebanyak dua kali. “Setelah dua kali transaksi, yang ketiga kita memesan satu kilogram dan tersangka menyanggupi. Waktu tersangka datang bersama sabu, langsung kita tangkap” ujarnya.

Sabu satu kilogram itupun tergolong kelas tinggi dan diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara. “Di Medan ada bandar narkoba yang ditangkap dan memiliki jenis barang yang sama. Kemungkinan mereka ini sindikat peredaran di Sumatera,” tambah pria berpangkat melati tiga ini.

BNN Belajar Tangani Barang Bukti Narkotika Bersama El Paso di Amerika Serikat

Atas perbuatannya, King diancam dengan Pasal 112 - 114 Undang-undang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

(ren)

Pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang

Ribuan Pasang Sendal Eiger Dimusnahkan Kejari Tangerang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara sejak bulan Januari hingga Juli 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tang

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2024