Minta-minta THR ke Swasta, Ini Sanksi untuk Aparatur Negara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi memberikan keterangan pers saat kunjungan kerja di Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/6/2016).
Sumber :
  • ANTARA/M N Kanwa

VIVA.co.id – Kasus Aparatur Negara meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha atau masyarakat menjadi perhatian pemerintah. Maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan kebijakan larangan untuk Aparatur Negara meminta atau menerima THR dari pihak luar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Yuddy Crishnandi, mengatakan larangan tersebut dikeluarkan usai dirinya menerima laporan adanya aparatur negara yang meminta THR seperti hakim, camat dan Satpol PP dari media atau media sosial

"Kalau anda (wartawan) tidak mengawasi dan memberitahu saya, dan tidak ada di medsos, saya tidak tahu. Saya tidak mungkin bikin kebijakan seperti ini. Karena saya tahu ini tidak boleh. Makanya surat larangan saya buat kemarin setelah saya mendapatkan ada hakim, camat, Satpol PP yang meminta, karena mereka tidak bisa menguntit di loket, makanya secara resmi meminta," kata Yuddy di kantornya. Rabu 29 Juni 2016.

Mengenai sanksi, Yuddy menegaskan, KemenPAN-RB tidak segan memberhentikan aparatur negara tersebut jika terbukti meminta dan menerima THR dari pihak luar.

"Bisa dari mulai peringatan, peringatan tertulis untuk menunda kenaikan pangkat, menurunkan pangkatnya, mencopot jabatannya. Bahkan kalau sudah terlalu dan memalukan serta menjurus pidana melanggar disiplin akan diberhentikan. Itu kan sudah diatur dari dulu. Nah masalahnya aturan itu dulu ada tapi tidak pernah diterapkan, nah sekarang jangan coba-coba," tegasnya.

Berikut surat edaran pelarangan permintaan THR dengan nomor surat B/2343/M.PAN-RB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016.

Dengan ini kami harapkan para pimpinan instansi pemerintah agar memberikan pembinaan kepada PNS dan anggota TNI/Polri di lingkungan masing-masing untuk tidak menerima atau meminta THR/Hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dengan pertimbangan:

1. Pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan.
2. Terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima gratifikasi.
3. Pemerintah telah memperhatikan kesejahteraan pegawai, antara lain dengan memberikan THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri.

Bantu Penanganan Corona, Pegawai Hutama Karya Potong Gaji 3 Bulan

"Sehubungan dengan hal tersebut, apabila terdapat PNS dan anggota TNI/Polri yang menerima dan meminta THR/hadiah baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat agar diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan," ujar dia.

(ren)

Meski Toko Tutup, Ivan Gunawan Tetap Beri Gaji dan THR Karyawan
Ilustrasi THR.

Posko Kemenaker Catat 1.860 Laporan THR Masuk Jelang Idul Fitri

Terdapat 1.860 laporan yang masuk itu dalam bentuk 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2021