Pengusaha Didakwa Menyuap Panitera Rp150 Juta
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Arianto Supeno, didakwa telah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Doddy didakwa memberi suap secara bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 29 Juni 2016.
Penuntut Umum mengungkapkan bahwa maksud pemberian uang itu agar agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Serta untuk menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).
Padahal, waktu pengajuan PK PT AAL tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Atas perbuatan tersebut, Doddy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penuntut Umum menuturkan bahwa awal perkara ini dimulai saat Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum. Atas permasalahan itu, Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
Selain itu, Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara. Total uang yang diberikan Doddy kepada Edy Nasution selaku Panitera adalah sebesar Rp150 juta. Uang diberikan atas sepengetahuan Eddy Sindoro.