Pasang Badan untuk Bupati Subang, Eks Pejabat Suap Jaksa
VIVA.co.id – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik bersama istrinya, Lenih Marliani didakwa menyuap jaksa pada Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Fahri Nurmallo, terkait pengamanan penanganan perkara korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kabupaten Subang, dimana Jajang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono, terdakwa Jajang diketahui meminta sejumlah uang kepada Bupati Subang Ojang Sohandi, dengan komitmen 'pasang badan' atau tidak menyeret nama Ojang dalam perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang.
Permintaan itu terjadi setelah Jaksa Kejati Jabar Fahri Nurmallo membicarakan besaran uang pengganti dan pengurusan perkara yang disebut dengan 'Komitmen Operasional' senilai Rp460 juta, dengan rincian Rp160 juta untuk uang pengganti, dan Rp300 juta untuk 'Komitmen Operasional'.
"Untuk memenuhi uang komitmen operasional itu, terdakwa I (Jajang) menghubungi Ojang Suhandi untuk meminta bantuan dana. Sebagai imbalannya, terdakwa pasang badan untuk tidak melibatkan saksi Ojang," kata Jaksa KPK, Dody Sukmono di ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Rabu 29 Juni 2016.
Atas permintaan itu, Ojang Sohandi memerintahkan ajudannya, Wawan Irawan untuk memberikan uang sejumlah Rp100 juta melalui terdakwa II, Lenih Marliani yang merupakan istri Jajang.
Namun, karena jumlahnya masih kurang, Lenih mencari tambahannya dengan menghubungi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Elita Budiarti agar memberikan bantuan sebesar Rp168 juta dengan jaminan surat tanah.
Kemudian saksi Elita menyepakati dan membuat perjanjian. Uang tersebut diberikan kepada Lenih dan langsung saat itu juga berangkat ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan uang senilai Rp260 juta.
"Terdakwa langsung ke ruangan Fahri dan saat itu ada saksi Jaksa Deviyanti. Dan terdakwa II (Lenih) menyerahkan uang itu dalam dua amplop coklat dengan rincian untuk uang pengganti dan uang komitmen operasional. Sedangkan sisanya sebesar Rp200 juta akan diusahakan kemudian," ujarnya menambahkan.
Selanjutnya, pada saat akan membayar sisanya yaitu pada 11 April 2016, Lenih kembali diminta untuk datang ke kantor Kejati Jabar, karena pada saat itu Kejati Jabar tengah mengajukan rencana tuntutan perkara kepada suaminya. Pada saat itu, Lenih menyerahkan pembayaran pertama diberikan sebesar Rp107 juta, sedangkan sisanya Rp100 juta dijanjikan terdakwa setelah tuntutan dilayangkan.
"Kemudian saat terdakwa II meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuju mobil dan sebelum menjalankan, terdakwa II ditangkap petugas KPK."
Akibat perbuatannya, terdakwa I dan II diancam pidana pasal 5 ayat 1 huruf A Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan, pasal 13 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mus)