Menteri Susi: 10 Ribu Kapal Asing Mencuri Ikan di Indonesia

Ilustrasi/Penangkapan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Sumber :
  • Antara/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id – Ancaman pencurian ikan di perairan laut Indonesia masih mengkhawatirkan. Catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, saat ini ada 10 ribu kapal asing yang berlindung di balik bendera Indonesia dan terus melakukan pencurian ikan.

Dibanding Susi, Nelayan Lobster Lebih Dukung Kebijakan Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, banyaknya kapal asing itu terungkap setelah diadakan audit kepatuhan terhadap izin 1.132 kapal asing yang berbendera Indonesia.

"Dengan dasar pengeluaran izin kapal itu, berlindung kurang lebih 10.000 kapal asing lainnya. Yang berpuluh tahun bekerja menangkap dan mencuri ikan di Indonesia,"ujarnya dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) di Istana Negara Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016, .

Menakar Survei Tokoh Alternatif Versi KedaiKOPI, Siapa yang Layak

Menurut Susi, saat ini pihaknya telah membekukan 261 izin terkait perikanan dan menerbitkan 48 surat peringatan pada kapal-kapal asing berbendera Indonesia. Pihaknya juga telah membentuk Satgas 115, yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015.

Saat ini, Satgas 115 telah membagi empat wilayah operasi berdasarkan tingkat kerawanan pencurian ikan. Yakni perairan Aceh, Natuna, Arafura, serta periaran Sulawesi, Maluku dan perbatasan Timor Leste.

Permohonan Susi ke Jokowi Dapat Dukungan dari Gus Mus

"Satgas 115 juga bekerjasama dan bermitra dengan negara-negara organisasi Internasional seperti Norwegia, AS, Australia, interpol, Papua Nugini, UNODC, Timor Leste, untuk mendapatkan informasi intelijen mengenai keberadaan kapal-kapal asing yang masuk perairan Indonesia," kata Susi.

Sehingga, dengan itu berhasil ditahan kapal-kapal yang merupakan target pengejaran kapal perikanan ilegal Internasional. Penegakan hukum telah dijalankan, termasuk penangkapan kapal-kapal dari China di perairan Natuna.

"Salah satu dari kapal Tiongkok yg ditangkap di Natuna telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Pontianak," katanya.

Hingga saat ini, kata Susi, masih ada 10 kapal yang diproses di Pengadilan Perikanan di Ambon, dan satu kapal yang masih dalam proses di Pengadilan Sabang.

"Penenggalaman kapal hingga saat ini 176 kapal. Dari kapal yang ditenggelamkan 162 berbendera asing yaitu Vietnam 63, Filipina 43, Malaysia 30 dan Thailand 21. Serta masing-masing dua kapal berbendera Nugini dan satu kapal berbendera Tiongkok," ujarnya menjelaskan.

Ada juga kapal yang tanpa kebangsaan. Sedangkan kapal berbendera Indonesia yang ditenggelamkan berjumlah 14. "Pada Juli 2016, Satgas 115 akan kembali menenggelamkan sekitar 30 kapal yang sudah siap selesai proses hukumnya.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya