KPK Segel Ruang Kerja Anggota DPR I Putu Sudiartana
- Reza Fajri
VIVA.co.id – Ruang kerja anggota DPR yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi langsung disegel oleh penyidik lembaga anti korupsi itu. Penyegelan dilakukan agar tidak ada pihak yang bisa memasuki ruangan itu. Sebab, umumnya setelah operasi tangap tangan, akan ada penggeledahan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dari pantauan VIVA.co.id, di depan ruang kerja dengan nomor pintu 0906 milik anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat berinisial I Putu Sudiartana itu, telah melintang garis KPK berwarna merah hitam, bertuliskan dilarang melintas. Pada sekat dan lubang kunci pintu itu juga tersemat beberapa segel dengan logo KPK.
Menurut seorang penjaga di kantor Fraksi Demokrat, penyegelan dilakukan pada malam hari.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan instansinya telah menangkap seorang anggota DPR, pada sebuah operasi tangkap tangan. Namun, Agus belum menjelaskan kronologi penangkapan ini, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para pihak yang diamankan.
"Betul (menangkap anggota DPR)," kata Agus dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juni 2016.
Agus meminta publik menunggu keterangan resmi dari KPK, pada konferensi pers yang akan digelar untuk menjelaskan operasi tangkap tangan ini.