Awasi Orang Asing, Menkumham Gunakan Aplikasi Online
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan.
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menginstruksikan jajaran Imigrasi, untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum terhadap warga asing yang ada di Indonesia.
Yasonna mengimbau Keimigrasian untuk mengedepankan teknologi berbasis online dalam segi pengawasan terhadap warga asing.
Yasonna menyampaikannya, seusai melakukan kunjungan dan buka puasa bersama anak yatim dan dhuafa di kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat, Selasa malam, 28 Juni 2016. Instruksi penggunaan aplikasi online yang dapat terhubung melalui android itu disampaikannya, setelah melihat sistem yang digunakan oleh Imigrasi Depok.
"Ini sangat baik ya, dengan teknologi tadi, kita bisa lakukan pemetaan dan pengawasan orang asing. Dan, sistem yang ada ini, nanti saya minta diintegrasikan dengan sistem yang ada di pusat," katanya didampingi Dirjen Imigrasi, Irjen Pol. Ronny F. Sompie di Depok, Jawa Barat.
Selain memuji sistem yang telah diterapkan Imigrasi Depok dalam segi pengawasan orang asing, Yasonna juga sempat melihat langsung proses pelayanan pembuatan paspor yang ada di kantor tersebut. Ia mengimbau, tetap menghargai orang asing, penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar.
"Intinya, kita terus memperbaiki pelayanan-pelayanan kita. Dan, yang telah diterapkan di Depok ini harus dicontoh harus dipakai seluruh Imigrasi," katanya.
Untuk diketahui, sistem pelayanan berbasis online yang bisa terhubung melalui android ini digunakan untuk memetakan orang asing.
"Simbol merah, artinya over stay. Sistem ini memudahkan kita mendeteksi orang asing. Perkecamatan, tempat alamat tinggal dan nomor password untuk memudahkan kita mendeteksi orang asing," kata Kepala Imigrasi Depok, Dudi Iskandar.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Irjen Pol. Ronny Franky Sompie menyatakan, instansinya juga telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sampai desa dan kelurahan, agar ada informasi.
Meski demikian, menurut dia, aplikasi itu juga merupakan bagian untuk pengawasan over stay izin tinggal dan lainnya. (asp)