Kesepakatan Indonesia dan Filipina soal Pembebasan Sandera
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Indonesia melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberi akses untuk melakukan pembebasan sandera warga Indonesia di Filipina oleh kelompok Abu Sayyaf dan sempalannya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan dasar operasi tersebut adalah adanya perjanjian bilateral kedua negara yaitu Indonesia dan Filipina yang pernah ditandatangani pada tahun 1975 silam dan perjanjian yang dilangsungkan pada hari Selasa, 21 Juni 2016 di Filipina.
"Kan sudah ada (dasar) otomatis kan. Dikejar-kejar terus nunggu-nunggu (izin) nanti hilang lagi. Kami sudah sepakat kalau mau mengejar bicara dahulu. Kita mau mengejar dijawab silakan, langsung tak pakai nunggu-nunggu lagi. Kan sudah ada perjanjian," kata Ryamizard di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2016.
Mantan Kepala Staf Angakatan Darat (KSAD) tersebut mengatakan, melalui perjanjian itu, kini pasukan militer Indonesia akan bisa langsung masuk ke Filipina.
"Kalau dahulu belum bisa masuk kapal mesti nunggu di luar (Filipina). Kalau ini kami akan masuk tapi lapor dahulu,” kata dia.
Dengan perjanjian itu, Indonesia dan Filipina juga akan lebih mengintensifkan latihan bersama dan operasi pencegahan penyanderaan di jalur laut yang dianggap sebagai daerah rawan perompakan.
"Jadi Asop (Asisten Operasi) dari Mabes TNI saya panggil untuk kasih pengarahan untuk koordinasi dengan Asop di situ (Militer Filipina) agar secara teknisnya di lapangan mereka yang buat," katanya.
Dasar persetujuan Indonesia diberikan izin dalam operasi penyelamatan sandera di Filipina pada perjanjian tahun 1975 tersebut berisi bahwa pengejaran bisa dilakukan terhadap kelompok dan perompak melintasi perbatasan bahkan hingga ke daratan, lokasi pelaku melarikan diri di Kawasan Filipina Selatan.
Menhan Ryamizard juga sudah bertemu dengan Menteri Pertahanan Filipina Voltaire T Gazmin pada 21 Juni 2016 lalu. Pertemuan itu membahas soal penyanderaan warga negara Indonesia di Filipina Selatan dan tindak lanjut kesepakatan antara Indonesia, Filipina dan Malaysia soal patroli keamanan bersama di perbatasan ketiga negara.