KPK Pertimbangkan Terbitkan Lagi Sprindik Hadi Poernomo

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Peninjauan Kembali (PK) atas Hadi Poernomo, mantan Direktur Jenderal Pajak. MA telah menolak permohonan PK yang diajukan KPK itu.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

"KPK belum terima salinan putusan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 Juni 2016.

Menurut Yuyuk, KPK masih akan mendiskusikan secara internal tentang putusan tersebut. Namun, dia tidak menampik salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah penerbitan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hadi Poernomo. "Sprindik baru itu salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan.” 

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Juru Bicara MA Suhadi membenarkan mengenai putusan atas penolakan PK itu. Menurutnya, Majelis Hakim yang memutus perkara itu diketuai Hakim Ketua Salman Luthan dengan anggota Hakim Sri Wahyuni dan Hakim MS Lumme.

Suhadi menyebut perkara yang diputus pada 16 Juni 2016 itu ditolak karena Jaksa KPK dinilai tidak dapat mengajukan PK. Hal itu dilandasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang pihak yang boleh mengajukan PK.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Putusan tidak dapat diterima, karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK," kata Suhadi.

Kendati permohonan PK telah diajukan sebelum putusan MK, Suhadi menyatakan putusan MK itu tetap dapat menjadi pertimbangan. Dia beralasan karena permohonan PK belum diputus.

Suhadi menyebut pertimbangan lain adalah Surat Edaran MA tentang praperadilan. Pada Surat Edaran itu, tidak diperkenankan PK atas putusan praperadilan.

"Begitu putus MK, kan, berlaku. Ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung yang praperadilan enggak boleh PK. Satu lagi searah juga dengan putusan MK. Kalau putusan MK, kan, jaksa ndak boleh PK. Kalau Surat Edaran Mahkamah Agung karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris. Jadi putusan praperadilan tidak boleh PK," kata Suhadi.

Memori PK yang diajukan KPK telah didaftarkan pada 28 Juli 2015. PK diajukan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang, dinilai melebihi yang dimohonkan pemohon (ultra petita).

Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus itu adalah tidak sah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024 malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyataka

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024