Soal Vaksin Palsu, YLBHI Tak Segan Perkarakan Pemerintah
- VIVA.co.id/Filzah Adini Lubis
VIVA.co.id – Posko pengaduan vaksin palsu dibuka oleh sejumlah lembaga termasuk Komnas Perlindungan Anak (PA). Tak hanya Komnas PA, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga membuka posko pengaduan terkait peredaran vaksin palsu yang diperuntukkan bagi bayi.
Ketua Posko Pengaduan YLBHI, Wahyu Nandang Herawan mengatakan, pengaduan akan dibuka mulai hari ini.
"Mulai hari ini posko pengaduan ini dibuka selebar-lebarnya untuk masyarakat secara umum bagi korban penggunaan vaksin atau obat-obatan palsu," kata Wahyu Nandang Herawan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2016.
Lebih lanjut ia mengatakan, YLBHI akan membantu para korban untuk mendapatkan hak-haknya melalui advokasi. Oleh karena itu para korban tinggal menyambangi kantor YLBHI.
Dalam kasus ini, jika pemerintah memang dianggap lalai melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat, maka YLBHI tidak akan ragu untuk memperkarakan pemerintah melalui jalur hukum.
"YLBHI akan mengadvokasi secara serius bagi korban agar mendapatkan hak atas kesehatan sepenuhnya. Jika dimungkinkan kami akan melakukan upaya hukum kepada negara.”
(mus)