Panitera PN Utara Diduga Tak Hanya Urus Perkara Saipul Jamil

Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pengamanan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Namun, penyidik KPK menduga Rohadi tidak hanya 'bermain' dalam pengamanan perkara Saipul Jamil saja. Diduga terdapat perkara lain yang diurus oleh Rohadi.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati tidak menampik mengenai dugaan tersebut. Namun hal tersebut masih terus didalami kebenarannya. "Ada dugaan itu dan masih ditelusuri," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya, Selasa 28 Juni 2016.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyidik sudah mengantongi mengenai perkara-perkara yang turut diurus oleh Rohadi. Hal tersebut didapat dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat dikonfirmasi, Yuyuk mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hasil penggeledahan tersebut.

Diketahui, putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diduga terindikasi suap. Hal tersebut terungkap setelah KPK menangkap 4 orang dalam Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.

KPK Tangkap Tangan 6 Hakim dan Panitera PN Jaksel

Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Pihak KPK telah mendapat dugaan bahwa sumber uang suap itu berasal dari Saipul.

Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan Hakim terhadap Saipul.

Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta.

(mus)

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021