Vaksin Ilegal di Bogor dan Bekasi Disita
- Pixabay/Ann_San
VIVA.co.id - Sejumlah paket vaksin untuk bayi disita aparat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung di Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis pekan lalu. Vaksin itu dianggap ilegal karena proses distribusinya menyalahi aturan.
BBPOM Bandung belum memastikan vaksin yang disita itu vaksin asli atau palsu. Aparat baru sebatas menengarai vaksin itu didistribusikan tidak sesuai aturan dan didapati di beberapa rumah sakit di Bogor dan Bekasi.
"Memang hasil pengolahan kami di beberapa rumah sakit Bogor dan Bekasi ini tidak melalui pedagang besar farmasi. Setiap vaksin, kan, ada distributornya. Yang seperti itu kami lakukan pengamanan apakah itu palsu atau tidak," kata Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, Selasa, 28 Juni 2016.
Dia mengatakan, distribusi vaksin yang tidak melalui sebuah perusahaan ternama dikhawatirkan palsu. Biasanya, sasaran distribusi bagi perusahaan yang masih kecil adalah rumah sakit swasta dan klinik.
"Potensinya besar (kalau dapat vaksin dari lembaga kecil), apalagi kalau cuma berbadan CV (commanditaire vennootschap/persekutuan komanditer). Lembaga besar farmasi harusnya yang sudah berbadan PT (perseroan terbatas),” ujar Abdul.
BBPOM bersama Dinas Kesehatan Jawa Barat dan Kepolisian mengawasi peredaran vaksin palsu sebagai akibat temuan aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Kami (BPOM) enggak mungkin sendiri, karena membutuhkan bantuan dengan beberapa instansi," katanya.
Aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada Bareskrim Mabes Polri mengungkap tempat pembuatan vaksin palsu untuk bayi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu, 22 Juni 2016. Polisi menangkap pasangan suami-istri, AP dan AL, produsen pembuat vaksin palsu, dan seorang kurir berinisial S. (ase)