Kasus Suap Panitera, KPK Periksa Tiga Pengacara Saipul Jamil

Saipul Jamil bersama para pengacaranya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ichsan Suhendra

VIVA.co.id –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang advokat terkait kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2016.

Mereka antara lain adalah Nazarudin Lubis, Anita Sabara Sutphin serta Muhammad Azikin Hassan. Ketiganya diketahui merupakan pengacara Saipul Jamil dalam perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Salah satu pengacara Saipul, Nazaruddin Lubis terlihat sudah berada di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Namun dia enggan memberikan komentarnya terkait pemeriksaannya itu.

"Nanti setelah pemeriksaan," ujar dia singkat.

Diketahui, putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diduga terindikasi suap. Hal tersebut terungkap setelah KPK menangkap 4 orang dalam Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu.

Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.

Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Pihak KPK telah mendapat dugaan bahwa sumber uang suap itu berasal dari Saipul.

Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan Hakim terhadap Saipul.

Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

(mus)