Pria Ini Diancam Hukuman Mati Gara-gara TV Milik Teman
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Sebuah pesawat televisi (TV) layar datar yang dibawa Mohammad Rosi (27 tahun), warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dari Malaysia ke Indonesia membawa sial. Entah dia sadar atau memang tidak tahu, di dalam tabung TV titipan teman itu ditemukan sabu-sabu seberat 2,6 kilogram. Kini Rosi berurusan dengan hukum.
Cerita TV pembawa apes itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 27 Juni 2016. Dijelaskan dalam dakwaan, perkara itu bermula ketika terdakwa yang merantau di Malaysia berniat pulang ke kampung halaman pada Februari 2016.
Saat akan pulang, terdakwa, Yanto (buron), meminta terdakwa agar dibelikan TV layar datar atau LED 40 inci. Yanto berniat membeli TV untuk anaknya dan meminta terdakwa membawakannya ke kampung halaman.Â
Bersama istri Yanto, Kusniati, Rosi membeli TV dan disimpan di kontrakan Kusniati. Pada 21 Februari 2016, terdakwa terbang dari Malaysia ke Surabaya. TV titipan Yanto itu ia bawa. Sesampai di Bandara Juanda Surabaya, terdakwa menjalani pemeriksaan barang di pintu keluar.Â
Mesin X-Ray memindai benda mencurigakan di TV yang dibawa terdakwa. Ternyata di dalam tabung TV hitam itu tersimpan sabu dalam plastik total berat 2,6 kilogram. Rosi didakwa Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Di hadapan Majelis Hakim, Rosi mengaku hanya dititipi TV oleh Yanto. Ia tidak tahu di dalam TV itu tersimpan serbuk kristal putih haram. "Saya tahunya ada sabu di dalam TV setelah di Bandara Juanda," katanya.
Fariji, penasihat hukum terdakwa, meyakini bahwa kliennya dijebak temannya di perantauan yang menitipkan TV. "Klien saya dijebak, dia tidak tahu kalau ada sabu. Saya akan buktikan itu," ujar pengacara prodeo itu.