Pria Ini Diancam Hukuman Mati Gara-gara TV Milik Teman

Terdakwa Rosi (kiri) saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 27 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Sebuah pesawat televisi (TV) layar datar yang dibawa Mohammad Rosi (27 tahun), warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dari Malaysia ke Indonesia membawa sial. Entah dia sadar atau memang tidak tahu, di dalam tabung TV titipan teman itu ditemukan sabu-sabu seberat 2,6 kilogram. Kini Rosi berurusan dengan hukum.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Cerita TV pembawa apes itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 27 Juni 2016. Dijelaskan dalam dakwaan, perkara itu bermula ketika terdakwa yang merantau di Malaysia berniat pulang ke kampung halaman pada Februari 2016.

Saat akan pulang, terdakwa, Yanto (buron), meminta terdakwa agar dibelikan TV layar datar atau LED 40 inci. Yanto berniat membeli TV untuk anaknya dan meminta terdakwa membawakannya ke kampung halaman. 

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Bersama istri Yanto, Kusniati, Rosi membeli TV dan disimpan di kontrakan Kusniati. Pada 21 Februari 2016, terdakwa terbang dari Malaysia ke Surabaya. TV titipan Yanto itu ia bawa. Sesampai di Bandara Juanda Surabaya, terdakwa menjalani pemeriksaan barang di pintu keluar. 

Mesin X-Ray memindai benda mencurigakan di TV yang dibawa terdakwa. Ternyata di dalam tabung TV hitam itu tersimpan sabu dalam plastik total berat 2,6 kilogram. Rosi didakwa Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Usulan Tugu Anti-Kekerasan di Bangkalan: DPR RI Dorong Simbol Perdamaian di Madura

Di hadapan Majelis Hakim, Rosi mengaku hanya dititipi TV oleh Yanto. Ia tidak tahu di dalam TV itu tersimpan serbuk kristal putih haram. "Saya tahunya ada sabu di dalam TV setelah di Bandara Juanda," katanya.

Fariji, penasihat hukum terdakwa, meyakini bahwa kliennya dijebak temannya di perantauan yang menitipkan TV. "Klien saya dijebak, dia tidak tahu kalau ada sabu. Saya akan buktikan itu," ujar pengacara prodeo itu.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024