Riwayat Pembuat Vaksin Palsu Saat Bekerja di RS Hermina
VIVA.co.id – Salah satu dari pelaku pembuat vaksin palsu yakni Rita Agustina diketahui pernah bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit (RS) Hermina, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Di rumah sakit swasta itu, pelaku pernah bekerja selama sembilan tahun.
Kabar ini dibenarkan oleh Wakil Direktur Umum RS Hermina Bekasi Selatan, Syarifudin. Menurutnya, pelaku pernah bekerja di rumah sakit tersebut terhitung sejak Januari 1998 sampai Agustus 2007.
"Ya betul, yang bersangkutan (Rita) pernah bekerja, tapi sudah lama keluar," kata Syarifudin di Bekasi, Jawa Barat, Senin 27 Juni 2016.
Namun demikian, kata Syarifudin, setelah selama sembilan tahun bekerja, Rita lalu mengundurkan diri. Dengan alasan kala itu, ia ingin meneruskan usaha toko pakaian dalam di sebuah mal di daerah Bekasi.
"Dia tidak dikeluarkan tapi mengundurkan diri dan ingin meneruskan usaha toko bajunya," jelas Syarifudin.
Sementara itu, diakui Syarifudin bahwa sosok Rita selama bekerja di rumah sakit sama sekali tak pernah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Orangnya biasa saja, sama sekali enggak ada yang mencurigakan dari sosoknya," ujarnya.
Pada saat bertugas di rumah sakit, Rita bertugas sebagai perawat untuk pasien rawat jalan dan rawat inap. Tidak ada jabatan khusus yang dimilikinya di RS itu.
"Dia hanya perawat biasa yang bertugas membantu dokter," katanya.