Kasus Vaksin Palsu, Rumah Sakit Terkait Bisa Ditutup
- VIVA.co.id/Mitra Angelia
VIVA.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menyatakan bahwa pelaku dan pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi vaksin palsu akan mendapatkan hukuman berat termasuk pidana dan penutupan rumah sakit.
"Kalau jelas RS (rumah sakit) terlibat, dokter terlibat, itu udah pidana. Jadi tentu kami memberikan (hukuman) suatu RS bisa ditutup, dokter bisa dicabut izin praktiknya," kata Nila di Gedung DPR, Jakarta, Senin 27 Juni 2016.
Dia mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengungkap masalah tersebut. Nila melanjutkan bahwa dari informasi yang diperoleh Kemenkes, vaksin palsu tersebut berisi cairan infus ditambah kandungan gentamicin. Namun informasi itu, kata dia, masih terus divalidasi.
"Kami minta bantuan Polri untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas. Pelaku, distribusi ke mana saja dan siapa saja yang terkena dan bagaimana mengatasi yang terkena," kata dia lagi.
Kemenkes juga masih menunggu penyelidikan lanjutan dari Kepolisian untuk memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas peredaran vaksin palsu yang diketahui sudah terjadi sejak tahun 2003 tersebut.
"Itu kan barang sitaan, kami tidak bisa mengambil begitu saja dan memeriksa," kata Menkes saat ditanya soal pengujian terhadap vaksin palsu oleh kementerian.