Mobil Dinas Boleh Disimpan di Rumah Pejabat saat Lebaran
- VIVAnews/Dyah Ayu Pitaloka
VIVA.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jawa Timur melarang seluruh pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, misalnya, buat mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2016. Larangan itu mengikuti anjuran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara untuk mengandangkan mobil dinas selama libur Lebaran.
Namun Pemkot tak menyediakan lahan parkir untuk mengandangkan mobil-mobil dinas itu karena alasan keamanan. Pejabat pengguna mobil dinas bisa menyimpan mobilnya di rumah masing-masing dan bertanggung jawab terhadap keamanan aset negara itu.
"Mobil dinas dikandangkan di kediaman masing-masing. Mobil harus dikandangkan selama mudik dan balik, serta dalam kondisi siap digunakan kembali setelah Lebaran,” kata Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, kepada wartawan pada Senin, 27 Juni 2016.
Sesuai imbauan Kementerian, mobil dinas juga dilarang digunakan di luar jam dinas. Kendaraan itu adalah kendaraan operasional yang khusus digunakan untuk kegiatan dan tugas. Aturan itu seharusnya juga berlaku tidak hanya selama Lebaran, tetapi juga di hari-hari lain sepanjang tahun.
Menurut Wakil Wali Kota, tanggung jawab pengawasan penyalahgunaan mobil dinas dilakukan berjenjang mulai kepala seksi yang diawasi kepala bidang, dan kepala bidang diawasi kepala dinas. Kepala dinas diawasi langsung Wali Kota.
Jika ada pelanggaran penggunaan kendaraan dinas akan disanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Bagi pegawai negeri yang melanggar akan menjalani hukuman disiplin. Hukuman disesuaikan pelanggaran: disiplin ringan, disiplin sedang, atau disiplin berat.
Selain mobil dinas, ada pula mobil operasional khusus yang wajib beroperasi selama Lebaran. Mobil itu, antara lain, mobil operasional Satuan Polisi Pamong Praja, Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan. Mobil digunakan selama piket arus mudik dan balik Lebaran.
Pengaduan
Lembaga antikorupsi di Malang pun mendorong warga untuk melaporkan temuan mereka jika mendapati mobil dinas yang digunakan untuk keperluan pribadi selama libur Lebaran.
Kordinator pengaduan pelayanan publik Malang Corruption Watch (MCW), Al Machi Ahmad, mengatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk Lebaran adalah salah satu bentuk perilaku koruptif dan pemborosan. Kegiatan itu Melanggar Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaane efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
MCW membuka posko pengaduan yang melibatkan warga terkait penyalahgunaan mobil dinas selama Lebaran. Warga diminta aktif memantau dan melaporkan penyalahgunaan fasilitas publik dalam bentuk informasi visual serta data lain dan bisa dikirim ke alamat email mcw.malang@gmail.com, Facebook dan Twitter milik MCW.
Temuan akan dilaporkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian setempat. "Temuan ini akan jadi bahan laporan untuk menindak pejabat nakal," kata Machi.
(ren)