Ganjar Serukan Masyarakat Tak Kirim Parcel ke Pejabat

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • Fajar Sodiq/Solo

VIVA.co.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerbitkan surat edaran berisi larangan memberikan maupun menerima bingkisan atau parcel Idul Fitri bagi seluruh aparat pemerintah provinsi. Larangan itu menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Menurut Ganjar, imbauan KPK dimaksudkan agar tradisi pemberian bingkisan apa pun kepada pejabat negara saat Lebaran tidak menjadi kebiasaan buruk. “Maka jangan sampai nanti harus ada pemberian, nanti malah ada gratifikasi," kata Ganjar di Semarang pada Senin, 27 Juni 2016.

Pemerintah provinsi terus menyosialisasikan aturan itu kepada seluruh pejabatnya. Ganjar bahkan meminta juga agar masyarakat tidak memberikan bingkisan apa pun kepada pejabat pemerintah provinsi saat Lebaran nanti.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Jadi, artinya pemberi dan penerima sepakat tidak usah (memberi dan menerima), kan, selesai. Saya juga minta kepada pejabatnya, harus ada kesadaran diri untuk menolak pemberian parcel," katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono, menjelaskan bahwa penolakan berbagai bentuk gratifikasi adalah pelaksanaan pakta integritas pegawai negeri sipil (PNS). Jika pejabat tertentu terpaksa menerima bingkisan, diminta segera melaporkan kepada KPK.
     
"Kalau pemberian yang diberikan kepada pejabat memiliki nominal lebih Rp1 juta, maka semestinya dikembalikan atau diserahkan kepada KPK. Kalau berupa makanan, berikan kepada yang membutuhkan," kata Puryono.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Mobil Dinas

Gubernur juga mengeluarkan larangan bagi PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Seluruh mobil dinas pegawai diwajibkan diparkir di halaman kantor dinas masing-masing atau halaman kantor pemerintah provinsi paling lambat dua hari sebelum Lebaran.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan Lebaran sudah dilakukan pemerintah provinsi sejak 2015, meski saat itu Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membolehkan.

Ganjar berpendapat, kebijakan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik berdasarkan imbauan dari KPK serta masukan masyarakat.

Dia bahkan siap menginspeksi mendadak khusus penerapan aturan itu. Pada dua hari sebelum Lebaran nanti, Ganjar akan mengecek seluruh kendaraan dinas di lingkungan sekretaris daerah dan satuan kerja perangkat daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya